Berita Kampar
Sidang Kode Etik Ketua KPU Kampar Dijadwalkan DKPP Jadwalkan Kamis Ini
DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi KPU Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran berat kode etik ini menyoroti perilaku Beni selaku komisioner.
Ia mengikuti seluruh tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2019 sampai 2020.
Paling mengherankan, kata Manuhar, Beni mengikuti Tes Kesehatan calon PPPK keesokan hari setelah pemungutan suara Pemilihan Umum serentak tanggal 17 April 2019 yakni, pada 18 April 2019.
Pemilu itu diagendakan untuk memilih Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dapat kita bayangkan, betapa setelah hari pencoblosan itu sangat tegang. Komisioner wajib on duty. Tanggung jawabnya sangat dibutuhkan dalam proses penghitungan perolehan suara. Tapi yang bersangkutan malah meninggalkan tugas untuk ikut tes kesehatan PPPK," ungkap Manuhar kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022).
Manuhar teringat dengan kenangan pahit ratusan penyelenggara Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh tanah air meninggal dunia kala itu. Banyak di antaranya karena kelelahan.
Menurut dia, kondisi tersebut telah sangat jelas menggambarkan betapa Pemilu 2019 amat berisiko.
Di saat panitia melakukan penghitungan lima jenis Surat Suara untuk satu pemilih, tugas dan tanggung jawab komisioner amat dibutuhkan. Baik membimbing dan memotivasi.
Tetapi, Beni mangkir untuk ikut tes kesehatan di RSUD Bangkinang.
Menurut Manuhar, bukti Beni mengikuti tes kesehatan adalah dinyatakan lulus.
Setelah tes kesehatan, nama Maria Aribeni diumumkan sebagai salah satu peserta seleksi yang lulus dan harus menyampaikan kelengkapan berkas ke Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
"Akhirnya yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK melalui SK Bupati Kampar nomor SK.185-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tanggal 28 Januari 2021 untuk unit kerja di SMP Negeri 5 Tambang," kata Manuhar.
Lagi-lagi, kata dia, Beni tidak mengindahkan statusnya sebagai komisioner yang menjabat Ketua KPU Kampar saat mengikuti seleksi PPP.
Tak sampai di situ, Beni diduga menerima gaji ganda selama rangkap jabatan sebagai PPPK dan kimisioner beberapa bulan.
Manuhar mengemukakan, Beni melayangkan surat pengunduran diri sebagai PPPK pada 23 September 2021.