Adam Deni Dipenjara dan Satu Sel sama Doni Salmanan & Indra Kenz: Kita Berteman Semua
Mendekam di dalam penjara bersama dengan dua affiliator tersebut, Adam Deni mengaku bahwa kondisinya sehat dan senang berada di dalam tahanan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni saat ini mendekam di penjara bersama dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Mendekam di dalam penjara bersama dengan dua affiliator tersebut, Adam Deni mengaku bahwa kondisinya sehat dan senang berada di dalam tahanan.
"Kondisi saya alhamdulilah sehat, saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” sebut Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Berteman dengan dua affliator tersebut, Adam Deni mengakui bahwa berat badannya naik drastis.
Ia juga sudah ikhlas dengan kasus yang menimpanya saat ini.
"Berat badan saya naik 5 kilo sekarang, dan saya menganggap (kasus) ini sebagai teguran saya karena lupa dengan Allah. Saya jadi rajin shalat lima waktu sekarang," ungkap Adam Deni.
Diketahui Adam Deni kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.
Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.
Di sisi lain Adam menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya.
Pertama, ia baru dilaporkan 27 Januari 2022, dan tanpa diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada 1 Januari 2022.
“Itu kalau kita durasikan, dengan waktu 5 hari, kasus ini jadi kasus ITE tercepat mungkin,” ucapnya.
Kedua, Adam menuturkan ia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata dia.
Adam juga menyoroti alasan penahanannya karena ketakutan akan menghilangkan barang bukti.
“Padahal semua alat bukti saya kan iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” tuturnya.
Terakhir Adam berpendapat bahwa kasusnya merupakan wujud pembungkaman publik.
“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan, tapi saya merasa sedang dibungkam,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Dokumen yang diperkarakan merupakan pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.
https://palembang.tribunnews.com/2022/03/22/satu-sel-bareng-doni-salmanan-indra-kenz-adam-deni-mengaku-tobat-berat-badan-naik-drastis?page=all