Polemik Gaji Staf Bus TMP
BREAKING NEWS, Ternyata Pramudi dan Pramugara Bus TMP Di Pekanbaru Belum Terima Gaji 3 Bulan Ini
Informasi Tribunpekanbaru.com, para pramudi dan pramugara belum gajian selama tiga bulan, karena manajemen operator bus TMP mengalami masalah keuangan
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ratusan pramudi dan pramugara bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ternyata masih belum menerima gaji selama beberapa bulan ini. Mereka masih menanti kepastian pembayaran gaji dari manajemen PT Trans Pekanbaru Madani (TPM).
Informasi Tribunpekanbaru.com, para pramudi dan pramugara belum gajian selama tiga bulan.
Kondisi ini terjadi karena manajemen operator bus TMP mengalami permasalahan keuangan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik bahwa para karyawan anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) ini belum gajian.
Manajemen belum kunjung membayarkan kewajiban bagi para karyawan.
"Manajemen harus segera membayarkan kewajiban ini kepada para karyawan, baik gaji pada tahun 2021 yang belum terbayar. Begitu juga gaji pada awal tahun 2022 ini," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, saat ini sedang berlangsung transisi pengelolaan bus TMP.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan bus TMP saat ini untuk sementara di bawah pengelolaan UPT Angkutan Perkotaan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Manajemen PT TPM juga mengalami peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru.
Pemerintah kota melakukan perombakan karena manajemen PT TPM tidak cakap dalam mengelola operasional bus TMP.
Akibatnya perusahaan mengalami permasalahan keuangan.
Layanan bus TMP pun sempat terhenti karena para pengemudi melakukan aksi mogok beberapa waktu lalu.
"Maka untuk sementara pengelolaan bus TMP tidak di bawah anak perusahaan PT.SPP atau PT.TPM, tapi di bawah pengelolaan UPT angkutan perkotaan," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa dalam waktu dekat dirinya bakal menetapkan manajemen baru PT. TPM.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan itu sudah menjadi perusahaan daerah yang terlepas dari PT.SPP.