Seleb
Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan oleh Putra Siregar Dihentikan Polisi, Ini Kata Pihak Juragan 99
Shandy Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan merek dagang antara pelapor, yakni istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap terlapor, Putra Siregar dihentikan polisi.
Informasi penghentikan penyidikan itu belum diketahui oleh Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari.
Kuasa hukum Gilang dan Shandy, Arman Hanis mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah laporannya sudah dihentikan kepolisian atau masih berjalan.
"Mengenai laporan dari Mbak Shandy selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar," kata Arman dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (22/3/2022).
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan."
"Yang sesuai dengan berita yang ada, atau pun perkara itu masih berjalan," paparnya.
Menurutnya, sejauh ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan yang dibuat Shandy Purnamasari di Bareskrim Polri tersebut.
"SP2HP dalam hal ini belum kami terima sebagai pelapor," jelas Arman Hanis.
Baca juga: Bukan Dilaporkan ke Bareskrim, Juragan 99 Jadi Saksi Atas Laporan Terhadap Putra Siregar
Baca juga: Dari Atta Hingga Putra Siregar, Arief Muhammad Geram Ada Artis Ikut Tren Ikoy-ikoyan Tapi Settingan
Lebih lanjut, Arman menyatakan, pihaknya pun belum mendapat kepastian hukum soal perkara itu.
"Jadi sampai saat ini belum ada berita atau kepastian hukum apakah perkara itu dihentikan atau tidak," tuturnya.
Istri Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan Merek Dagang
Diberitakan sebelumnya, polisi meralat pernyataan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan merek dagang.
Ternyata, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari, istri Juragan 99.
Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.
Sandi Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot., dikutip dari TribunJabar.
"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tuturnya.
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.
Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelum diralat kepolisian, Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
