PNS di Samarinda Sesak Nafas Lalu Dijemput Ajal usai Berhubungan Badan sama Wanita Open BO
Setelah beberapa saat negosiasi dan ditemukan kesepakatan, ES dan korban bertemu di salah satu hotel untuk memuaskan hasrat korban tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bak langsung kena hukuman karena berbuat dosa, nasib seorang Aparatur Sipil Negara (PNS) ini, berakhir dengan tragis.
Ia sendiri, mungkin tak pernah mengira sebelumnya, nasibnya akan seperti itu.
Ia merupakan oknum PNS dari Pemerintah Kota Samarinda , yang tewas di sebuah kamar hotel yang ada di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria berinisial PR (56) tersebut diketahui tewas usai bercinta dengan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang korban pesan melalui aplikasi Michat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (21/3/2022) sekira pukul 21.55 Wita di kamar nomor sebuah hotel nomor 322.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan dalam laporannya menjelaskan, berdasarkan keterangan ES (21) yang merupakan perempuan yang dipesan korban.
Pada saat itu, ES mendapat pesan singkat dari korban melalui Michat yang mana isinya korban akan memboking ES.
Setelah beberapa saat negosiasi dan ditemukan kesepakatan, ES dan korban bertemu di salah satu hotel di Tenggarong untuk memuaskan hasrat korban tersebut.
"Setibanya di hotel, korban langsung masuk ke kamar nomor 322 dan langsung bertemu ES," ujar AKP Nursan dalam laporannya.
Selanjutnya kata Nursan, setelah korban bertemu dengan ES, kedua pihak tersebut mengobrol beberapa saat dan dilanjutkan melakukan hubungan intim selayaknya suami istri sekirat 30 menit
"Setelah selesai, ES pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan, setelah keluar dari kamar mandi, ES melihat PR sudah dalam posisi duduk di samping lemari dengan kondisi sesak nafas," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, ES langsung keluar kamar mencari pertolongan ke pihak hotel.
"Setelah pihak hotel mengecek denyut nadinya, korban sudah tidak berdetak lagi," pungkasnya
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digerebek saat tengah berduaan dengan seorang wanita yang sudah menikah, berinisial SI.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar sewa di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan peristiwa ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh suami SI.
"Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa istri pelapor sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan," kata Awal, Sabtu (12/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju ke lokasi.
Selanjutnya polisi bersama Ketua RT, pemilik kos, dan Ketua Pemuda setempat masuk ke dalam kamar yang disewa oleh AI.
"Di dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar," ujar Andri.
Dari hasil Intrograsi awal, AI dan SI mengakui telah melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya mengaku telah melakukan hubungan (suami istri) sebanyak satu kali," sebut Awal.
Selanjutnya, keduanya digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Kaltim