Berita Inhil
Sosialisasi Larangan Lampu Strobo & Knalpot Racing Polres Inhil Datangi Bengkel dan Toko Aksesoris
Para personil memberikan imbauan larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Inhil menyosialisasikan penggunaan knalpot brong (racing) dan lampu strobo kepada masyarakat.
Personil Sat Lantas mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan yang berada di sekitar Kota Tembilahan.
Dengan ramah para personil memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
Sosialisasi dan imbauan ini diberikan sebagai upaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman menuturkan, Sat Lantas Polres Inhil mengingatkan agar bengkel tidak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo yang mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” ungkap AKP Eri, Kamis (24/3/22).
Menurut AKP Eri, pihaknya akan terus mengimbau kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel dan toko penjual knalpot. Brosur imbauan tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan juga disebarkan,” terangnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong, AKP Eri berharap agar secara sukarela melepas knalpotnya agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat.
“Tidak hanya di Tembilahan, imbuan ini juga berlaku kepada semua bengkel motor di Kabupaten Inhil. Kita akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara. Kita imbau juga menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” pungkas AKP Eri. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).