Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Manis dan Cantik, Gadis China ini Ternyata Idap Penyakit Kelamin, 13 Pria Jadi Korban

Tingting yang dijuluki sebagai 'gadis Dubai' itu pun diamankan polisi. Di pengadilan, terungkap bahwa Tingting didiagnosis menderita penyakit kelamin

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Guruh Budi Wibowo
Capture Sohu
Gadis di China ini ditangkap setelah tularkan penyakit kelamin ke belasan pria 

Ia mengeluh sakit di organ intim, payudara, pinggang dan perut.

Ia juga mengaku telah lama tidak menstruasi.

Akibat tak kuasa menahan sakit yang luar biasa, ia pun dibawa ke dokter kandungan.

Ternyata dokter kandungan menyatakan jika gadis belia itu mengidap PMS dari berhubungan badan dengan seseorang. 

Sosok pelaku terbongkar

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.

Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved