Berita Kampar
Sidang Etik DKPP, KPU Riau dan KPU Kampar Tak Tahu Maria Aribeni Jadi ASN PPPK
Saat sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Riau, Kamis (24/3) terungkap bahwa KPU Riau dan Kampar tak tau Aribeni jadi ASN
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
Menurut dia, selama ini Aribeni melaksanakan tugas sebagai komisioner.
Majelis hakim juga menanyai Aribeni soal proses seleksi PPPK guru yang dilalui.
Salah satu hakim menyorot Aribeni yang malah berkoordinasi dengan seorang anggota Bawaslu Kampar, Edward. Bukan dengan KPU Riau maupun Kampar.
Sebelumnya, Aribeni mengaku berkonsultasi dengan Edward tentang mekanisme penonaktifan ASN.
Ia menyerahkan salinan surat penonaktifan ASN milik Edward sebagai contoh ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.
Aribeni ingin mengajukan penonaktifan PPPK pada Maret 2021.
Ia sendiri diangkat menjadi ASN PPPK pada 28 Januari 2021.
Kala itu, BKPSDM tidak dapat menunjukkan regulasi tentang penonaktifan PPPK.
Sehingga penonaktifannya tidak dapat diputuskan.
Ia berdalih tidak tahu aturan tentang PPPK. Ia mengikuti seleksi PPPK dengan harapan dapat kembali aktif menjadi PPPK setelah masa jabatan sebagai anggota KPU Kampar berakhir.
Dikonfirmasi setelah sidang, Aribeni menyatakan telah membantah seluruh materi pengaduan.
"Seluruh aduan pengadu sudah dibantah oleh teradu dalam fakta persidangan," katanya.
Sementara itu, Manuhar selaku pengadu, menyatakan semakin yakin dengan pelanggaran berat yang dilakukan Aribeni.
Menurut dia, berbagai dalil yang disampaikan Aribeni hanyalah alasan pembenaran.
"Begitu SK PPPK terbit, teradu sudah rangkap jabatan sebagai anggota KPU," tegas Manuhar.