Berita Kampar
Sidang Etik DKPP, KPU Riau dan KPU Kampar Tak Tahu Maria Aribeni Jadi ASN PPPK
Saat sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Riau, Kamis (24/3) terungkap bahwa KPU Riau dan Kampar tak tau Aribeni jadi ASN
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
Ia menjelaskan, Aribeni sah menjadi anggota KPU setelah diangkat dengan KPU RI.
Pun resmi menjadi ASN PPPK setelah diangkat dengan SK Bupati Kampar.
Manuhar menyinggung soal asas setiap orang dianggap tahu hukum.
"Ingat asas presumptio iures de iure. Jadi alasan karena tidak tahu aturan, tidak berlaku dalam hukum," tandasnya.
Menurut dia, menutup informasi tentang keikutsertaan dalam seleksi PPPK sebagai bentuk ketidakjujuran.
Ini melanggar prinsip integritas.
Ia mengatakan, Aribeni memiliki banyak waktu untuk meminta arahan dari pihak manapun, terutama KPU Riau soal keikutsertaannya mengikuti seleksi PPPK.
"Teradu tentu secara sadar akan menerima gaji setelah menjadi PPPK. Di sisi lain, sedang menerima gaji dari uang negara sebagai anggota KPU. Tetapi tetap ikut seleksi," katanya.
Terlepas gaji tersebut akan dikembalikan kemudian. Ia menganalogikan pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang tidak dapat menghilangkan perbuatan pidana.
Manuhar menegaskan, dalam sidang tersebut harus mengutamakan pembuktian secara formil.
Ia mengatakan, bukti surat yang disampaikan dalam sidang semuanya terbukti.
"Tahapan seleksi sampai penerbitan SK PPPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Satu saja tahapan tidak dilalui, dianggap mundur dari seleksi PPPK," tandasnya.
Ia memohon kepada DKPP untuk melihat perkara pelanggaran kode etik ini secara jernih.
Ia tetap pada tuntutannya meminta DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi Aribeni. (Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)