Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Begal Habisi Nyawa Seorang Karyawati saat Pulang Kerja, Korban Dibacok

Tiga orang begal menghabisi nyawa seorang karyawati di Cikarang secara sadis. Korban Iska Nurohman, karyawati di Cikarang dibacok

Editor: Ilham Yafiz
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka begal sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Subdit Resmob Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan dan pembunuhan yang terjadi di Kawasan Kab Bekasi, dengan mennangkap dua orang tersangka dan 1 masih DPO. 

Bahkan, belum lama, N juga membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede.

pembacok iska di cikarang dirilis
Pelaku pembacokan karyawati Iska di Cikarang berhasil diringkus.
Motif Tawuran jadi Begal

Dalam kasus tewasnya korban Iska, N beraksi bersama dua rekannya yakni MR dan AS yang masih buron.

“Total pelaku ada tiga orang, dua berhasil diringkus dan seorang lagi masih kami kejar,” ungkapnya.

Motif pembacokan, lanjut dia, ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan satu sepeda motor Honda Beat berboncengan.

"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," jelasnya.

Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan korban.

"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.

Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.

"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.

Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berperawakan Kurus Tinggi, Ini Ciri-ciri Tile Buronan Pembacokan Iska di Cikarang

Polres Metro Bekasi mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus pembacokan karyawati cantik bernama Iska Nurrohmah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

DPO atas nama Arya Sukarya alias Tile alias Mangap adalah satu dari tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Iska Nurrohmah di Cikarang pada 22 Maret 2022.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved