Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ditunda,Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Alasan Hakim

Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto diputuskan ditunda besok oleh hakim, Selasa (29/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono ini, harusnya dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022).

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim. Namun dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono.

Untuk itu, sidang vonis rencananya akan digelar pada Rabu (30/3/2022). Berbeda dari sebelumnya, sidang vonis akan dibuka untuk umum. Namun dengan catatan, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima penundaan oleh majelis hakim.

"Hakim masih mempersiapkan putusan yang komfrehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," ungkap JPU Syafril.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved