Berita Riau
Mahasiswa Kecewa Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Ditunda
mahasiswa kecewa sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto terkait pencabulan mahasiswi yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekitar seratusan mahasiswa kecewa sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi yang seharusnya digelar pada Selasa (29/3/2022) ini, ternyata ditunda.
"Kami cukup merasa kecewa dengan penundaan sidang hari ini. Karena kami sudah membawa massa yang banyak tadi ke pengadilan," ucap Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, Khelvin Hardiansyah.
"Tetapi kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami pastikan kami akan hadir lagi besok dengan massa yang akan lebih banyak lagi," imbuhnya.
Disebutkan Khelvin, pihaknya berharap hakim bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa.
Minimal sama dengan tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara 3 tahun.
"Kami memohon agar hakim dapat bijaksana, sehingga penyintas (korban, red) bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.
Seperti diberitakan, sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono ini, harusnya dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022).
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim. Namun dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan sejumlah pertimbangan.
"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono.
Untuk itu, sidang vonis rencananya akan digelar pada Rabu (30/3/2022). Berbeda dari sebelumnya, sidang vonis akan dibuka untuk umum.
Namun dengan catatan, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima penundaan oleh majelis hakim.
"Hakim masih mempersiapkan putusan yang komfrehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," ungkap JPU Syafril.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp 10.772.000.