Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Dekan Fisip Unri Nonaktif

BREAKING NEWS: Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pencabulan Mahasiswi

Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi Rabu (30/3/2022).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa yang juga Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat akan memasuki ruang sidang di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). Namun, sidang pembacaan vonis ditunda. Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi Rabu (30/3/2022).

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Ratusan Mahasiswa Kawal Sidang Vonis 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved