Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif

BREAKING NEWS: Jelang Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Terdakwa Pencabulan Mahasiswi

Sempat ditunda, hari ini sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif digelar dan terbuka untuk umum setelah sebelumnya ditutup

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa yang juga Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto akan menjalani sidang pembacaan vonis di PN Pekanbaru hari ini. Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat ditunda Selasa (29/3/2022) kemarin, sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).

Sidang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB.

Berbeda dari sebelumnya, sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Mengingat kapasitas ruangan terbatas, dan masih dalam pandemi Covid-19.

Dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis yang seharusnya dilaksanakan Selasa kemarin, dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima penundaan sidang oleh majelis hakim.

"Hakim masih mempersiapkan putusan yang komfrehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," ungkap JPU Syafril.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp 10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen.

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved