Berita Foto
Foto : Kawal Sidang Dekan Fisip, Ratusan Mahasiswa Datangi Pengadilan Pekanbaru
Ratusan mahasiswa ini mengawal sidang vonis Dekan Fisip Unri nonaktif yang berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa ikut mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengawal jalannya sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Rabu (30/3/2022).
Namun para mahasiswa ini, hanya bisa ikut memantau dari luar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada
Sebagaimana diberitakan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto dalam sidang yang digelar sidang Rabu (30/3/2022).
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini digelar terbuka untuk umum.
Terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena terdakwa dinilai tidak terbukti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya.
Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Di mana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
Naskah berita oleh Rizky Armanda