Siapkan EFIN hingga NPWP, Besok Kamis 31 Maret Hari Terakhir Lapor SPT
Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan sampai lupa, besok Kamis 31 Maret 2022 batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/video-tata-cara-laporkan-spt-tahunan-melalui-e-filing-formulir-1770ss-1770s-login-djp-online.jpg)