Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapkan EFIN hingga NPWP, Besok Kamis 31 Maret Hari Terakhir Lapor SPT 

Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Editor: Sesri
IG @Pajak
Video: Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S, Login DJP Online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan sampai lupa, besok Kamis 31 Maret 2022 batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved