Berawal Disuruh Orangtua, Berhubungan Badan Sampai 9 Kali Gadis Ini Tak Terelakkan, Nafsu Pria Liar

Sorang remaja putri terpaksa melayani nafsu liar teman prianya, perbuatan dosa tersebut sampai dilakukan 9 kali

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja putri, melakukan hubungan badan dengan teman prianya.

Tak tanggung-tanggung, meski belum sah sebagai suami istri, perbuatan berhubungan badan itu sampai dilakukan hingga 9 kali.

Kejadian ini melibatkan seorang remaja putri dengan seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Sang pria terbilang memiliki nafsu liar dan sungguh tidak normal.

Pria berinisial BR (31) itu tega melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Tak tanggung-tanggung, BR diketahui melakukan hal itu bersama gadis remaja itu sebanyak 9 kali.

Bahkan BR pernah mengajak korbannya berhubungan suami istri di SPBU hingga ke penginapan.

Sehari-hari BR bekerja sebagai sopir truk.

Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi membenarkan adanya kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga titik yang berbeda," kata Jayadi dikutip dari TribunTimur, Kamis (31/3/2022).

Perkenalan pelaku dan korban terjadi beberapa waktu lalu.

Berawal ketika korban IS (16) disuruh orangtuanya mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.

"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.

Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban intens komunikasi via WhatsApp.

"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju), setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.

"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.

Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.

"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.

Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.

"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.

Sumber Tribun Bogor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved