Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal?
Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat.
Berdasarkan dalil berupa hadist dan Alquran, hukum berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan adalah haram, namun boleh berhubungan badan pada malam bulan Ramadhan .
Dalil dari hukum berhubungan badan di Bulan Ramadhan tersebut adalah hadis Nabi SAW dan firman Allah SWT.
Diharamkannya berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berikut artinya :
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”
Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?”
Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.”
Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah?
Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Berdasarkan hadis di atas, maka wajib bagi yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan untuk membayar kafarah sebagai berikut :
1. Membebaskan satu orang budak,
2. Jika tidak mampu menunaikan kafarah pertama itu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu dengan kafarah kedua tersebut, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
Namun demikian, bukan berarti Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.
Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan dihalalkan pada malam hari bulan Ramadhan waktunya dari setelah berbuka hingga sebelum subuh . Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 187)
Dua dasar rujukan hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan itu, diharapkan menjadi pengetahuan bagi Anda untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan sempurna.