Berita Rohil
Di Karaoke Coba Menghindar Saat Dipanggil Polisi, Ternyata Pria Rohil Ini Simpan Pil Ektasi dan Sabu
Saat diamankan petugas di sebuah karaoke, KU alias Udin alias Ulong (35) mengantongi 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu dikantong celananya.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) Sat Narkoba Polres Rohil mengamankan seorang pria yang mengantongi barang terlarang berupa pil ekstasi dan sabu di Karaoke See You Bagan Siapiapi, Rabu (30/3/ 2022) sekira Pukul 22.00 WIB.
Pria yang diamankan, berinisial KU alias Udin alias Ulong (35 ) warga Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat itu KU tengah berada di Lantai II Karaoke See You, Bagan Siapiapi, Gang Teladan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, mengantongi sejumlah 4 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu dikantong celananya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Jumat (1/4/ 2022) membenarkan pengungkapan tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, pada hari Rabu (30/3/2022), personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan di wilayah Bagan Siapiapi.
Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi.
Saat melakukan giat tepatnya dilantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian.
Lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia.
Karena tindakannya tersebut petugas lantas menduga ada yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru.
"Selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang, oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong, tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," papar Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-
"Tes urine Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)