Di Dalam Perut 2 Gadis Ada Bayi Jin Merah, Dukun Palsu Bilang Bisa Dikeluarkan Pakai Hubungan Badan
Terjadilah aksi berhubungan badan antara dua orang gadis dengan seorang dukun palsu. Trik yang dipakai pelaku bisa menyembuhkan segala penyakit
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi licik dukun palsu kembali membuat gempar.
Dua orang anak gadis orang kembali menjadi korban karena tipu muslihat yang Ia lakukan.
Hasil dari tipu daya itu, kedua korban berhasil takluk dan melakukan hubungan badan dengan dukun palsu tersebut.
Dalam melancarkan renananya, pria itu mengaku bisa mengobati penyakit, karena dirinya adalah dukun.
Mengaku sebagai dukun, DJKS (23), pria warga Desa Tambahmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah tega menyetubuhi dua orang anak gadis berusia 14 dan 11 tahun.
Berikut kronologi kasus yang diungkap Polres Pati Jawa Tengah dilansir Tribunjogja.com dari laman tribratanews.jateng.polri:
Pada 19 Februari 2022, kakak dari salah satu korban mengecek telepon seluler sang adik dan menemukan ada foto korban tanpa busana.
Juga percakapan WhatsApp antara korban dengan DJKS.
Melalui komunikasi di WA itulah pelaku melancarkan tipu muslihat.
Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.
Ia mengakui mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.
Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan itu ia lakukan di Kecamatan Tlogowungu, wilayah tempat tinggal kedua korban.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, untuk dapat melakukan aksi bejatnya itu, DJKS menakut-nakuti kedua korbannya.
Dia mengatakan di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah.
Jin itu bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.
“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun.
"Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada jin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (01/04/2022).
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022.
Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan WA di HP korban. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain,” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.
Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi.
Sumber Tribun Bata,

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											