Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Siapapun Ustaz yang Perkosa Santri Akan Dihukum Mati', Pesan Tersirat Hakim di Sidang Herry Wirawan

Vonis mati bagi ustadz cabul bernama Herry Wirawan sepertinya bakal menjadi yurisprudensi hakim di Indonesia untuk menghukum mati seluruh pelaku cabul

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis mati bagi ustadz cabul bernama Herry Wirawan sepertinya bakal menjadi yurisprudensi hakim di Indonesia untuk menghukum mati seluruh pelaku cabul.

Bukan tanpa alasan hakim memvonis mati Herry Wirawan, vonis mati itu diharapkan agar tidak ada lagi kasus ustadz memperkosa wanita hingga hamil.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberi pesan kepada masyarakat terkait hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Majelis hakim ingin agar vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan seksual.

Herry Wirawan adalah terdakwa yang menghamili banyak santrinya.

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya.

Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Keluarga Lega

Herry Wirawan dijatuhi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah banding jaksa diterima, sebelumnya dia divonis penjara seumur hidup. 

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan yang terbukti melakukan rudapaksa pada belasan santriwati itu dibacakan di sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

AN (34) salah satu keluarga korban rudapaksa asal Garut selatan bersyukur atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan. 

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan bahwa proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.

Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.

Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.

AN banyak terimakasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar. 

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/05/pesan-majelis-hakim-di-balik-vonis-mati-terdakwa-herry-wirawan-jangan-lakukan-hal-serupa

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved