Buka Pakai Password, Hanya bisa Sekali, Begini Pengakuan Marshel 'Ngintip' Foto dan Video Dea
Ternyata pakai password dan hanya bisa sekali. Marshel mengakui ngintip foto dan video syur Dea Onlyfans. Berapa kali?
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ternyata untuk bisa menikmati foto dan video De Onlyfans yang dibeli oleh Marshel Widianto, ia harus menggunakan password tertentu.
Password tersebut juga satu kali saja bisa dipakai. Karena satu kali, Marshel mengaku hanya sekali saja mengintip atau melihatnya.
Ia juga memastikan bahwa video dan foto syur Dea hanya untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: Komedian Marshel Widianto Rela Rogoh Kocek Rp 1,4 Juta Beli Konten Hanya Demi Membantu Dea OnlyFans
Di dalamnya ada 76 video asusila beserta sejumlah foto Dea tanpa busana.
"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu satu Google Drive," kata Marshel Widianto seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Kendati demikian, Marshel berujar, ia hanya satu kali mengakses Google Drive tersebut.
Sebab, tautan itu memerlukan kata sandi yang hanya bisa diakses satu kali.
Marshel mengklaim juga tak melakukan pengunduhan terhadap puluhan video yang telah ia beli tersebut.
"Gue masuk Google Drive pakai password setelahnya gue hapus, sekali saja waktu itu, sayang saja Rp 1,5 juta cuma sekali," ucap Marshel sambil bercanda.
"Tidak (disimpan). Karena memang Google Drive, ketika masuk harus pakai password, sekali saja aku nonton intip," tutur Marshel melanjutkan.
Baca juga: VIDEO: Polisi Periksa Marshel Widianto Sebagai Saksi Kasus Dea OnlyFans
Baca juga: Marshel Widianto Masih Jalani Pemeriksaan Kasus Dea Onlyfans, Berpeluang Jadi Tersangka?
Komika berusia 25 tahun itu menambahkan, konten tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi dan tidak disebarluaskan.
"Konsumsi pribadi, masa bayar tiba-tiba sebarkan. bBayar dulu baru gue kasih ha-ha-ha. Tapi enggak dong," ucap Marshel.
Komika Marshel Widianto membuat pengakuan terkait uang yang harus dia keluarkan untuk membeli foto dan video konten asusila Dea OnlyFans.
Komika yang pernah menjadi penonton alay ini mengatakan mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan uang segitu, Marshel mendapatkan tautan Google Drive dari Dea OnlyFans.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.
Satu di antaranya adalah komedian berinisial M.
Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan hal tersebut, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu.
Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini, apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.
Baca juga: Kasus Dea OnlyFans Ikut Seret Marshel Widianto, Komentar Kocak Kiky Saputri Bikin Senyum Sendiri
Baca juga: Idih, Marshel Nakal, Beli 76 Konten Syur Dea Onlyfans hingga Dipanggil Polisi, Hari Ini Diperiksa
Belakangan diketahui, komedian M tersebut adalah Marshel Widianto yang hadir memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Dea tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Komedian Marshel Widianto Terjerat Kasus Beli Konten Dea OnlyFans, Bagaimana Tanggapan Lesti Muncul
Baca juga: Mengaku Nakal, Marshel Widianto Minta Maaf Beli Video Syur Dea OnlyFans, Maafkan Kenakalanku
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
(Tribunpekanbaru.com)