Berita Kampar
DKPP Menangkan Ketua KPU Kampar, Nyatakan Bukan Rangkap Jabatan, Pengadu Sebut Sudah Feeling
Hakim DKPP, Aribeni tidak terbukti rangkap jabatan sebagai PPPK Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memenangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni. Sidang pembacaan putusan perkara Pelanggaran Kode Etik itu digelar Rabu (6/4/2022).
"Teradu (Maria Aribeni) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Ketua Majelis, Alfitra Salamm dalam amar putusannya. Ia memimpin sidang bersama dua anggota majelis, Ida Budhiati dan Didik Supriyanto.
DKPP juga merehabilitasi nama baik Aribeni dalam sidang tersebut.
Menurut Hakim DKPP, Aribeni tidak terbukti rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang.
Hakim menjadikan pengakuan Aribeni telah mengajukan permohonan non-aktif sebagai PPPK dan mengundurkan diri dari PPPK sebagai pertimbangan.
Selain itu, Aribeni dinyatakan tidak terbukti menerima gaji ganda sebagai PPPK dan Ketua KPU yang bersumber dari kerugian negara.
Maria Aribeni belum menjawab Tribunpekanbaru.com yang meminta tanggapannya terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Manuhar selaku Pengadu dalam perkara ini, mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut. Ia sudah berfirasat dengan putusan tersebut.
"Saya sudah feeling. Sejak awal persoalan ini bergulir, sistem terpola tidak begitu mempersoalkannya dan terkesan pasif," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia menyimak dengan seksama sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook DKPP RI, Rabu pagi.
Ia juga sudah membaca salinan putusan tersebut.
"Putusan itu tidak objektif. Hanya menjadikan jawaban teradu sebagai pertimbangan," katanya. Sedangkan materi pengaduan dan kesimpulan sidang yang disampaikannya tidak dipertimbangkan.
"Semua jawaban teradu dijadikan pertimbangan. Seakan-akan apapun jawaban teradu, dianggap benar. Miris," ujarnya.
Menurut dia, polah Aribeni yang diam-diam mengikuti seleksi sampai diangkat menjadi PPPK sama sekali tidak disorot. Padahal, kata dia,
Ketua Majelis perkara ini dalam Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Proses dan Kode Etik Penyelenggata Pemilu bagi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi, Jumat (25/3/2022), menyinggung soal perilaku komisioner.