Awasi Gerak-gerik Massa dan Antisipasi Penyusup, BEM SI Bentuk Tim Khusus untuk Demo 11 April 2022
Pada aksi besok, Luthfi memperkirakan akan ada seribu mahasiswa dari berbagai universitas yang ikut turun ke jalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengantisipasi penyusup dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar besok Senin (11/4/2022) BEM SI membentuk tim khusus.
Hal itu diungkapkan Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Luthfi Yufrizal.
Tim khusus ini, terang Luthfi, dibentuk untuk mengawasi gerak-gerik massa agar diketahui ada penyusup atau tidak dalam aksi BEM SI yang rencananya digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Jika ditemukan ada penyusup, tim khusus BEM SI ini akan menyerahkannya pada aparat kepolisian.
"Untuk massa aksi dari kami, nantinya ada tim khusus untuk melihat gerak-gerik massa aksi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (9/4/2022).
"Kami akan langsung mengamankannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Pada aksi besok, Luthfi memperkirakan akan ada seribu mahasiswa dari berbagai universitas yang ikut turun ke jalan.
Baca juga: Jalan Tol Dipastikan Siap untuk Mudik Lebaran 2022, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang?
Baca juga: Demo Besar-besaran Tagih Janji Jokowi Hari Senin, BEM Seluruh Indonesia Tuntut 6 Polemik Bangsa
Seribu massa itu ditargetkan berasal dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG, dan STIEPER.
Saat ditanya perkara izin, Luthfi mengklaim pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya.
Namun, menurutnya surat tersebut bukanlah surat izin, melainkan pemberitahuan.
"Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi, Jumat (8/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," tambahnya.
Ia pun memastikan unjuk rasa pada Senin depan akan berlangsung secara damai.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyebut belum menerima pemberitahuan terkait rencana demo 11 April 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, pun menegaskan jika aksi unjuk rasa dilakukan tanpa izin, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Harus ada izin karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )