Berita Riau
Hari Ini Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Baru DPRD Riau Diputuskan
Pimpinan di DPRD Riau sedang melakukan rapat pimpinan untuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dipastikan hari ini susunan struktur baru AKD
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini pimpinan di DPRD Riau sedang melakukan rapat pimpinan untuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dipastikan hari ini susunan struktur baru AKD di DPRD Riau.
Hal ini dijelaskan anggota DPRD Riau dari PDI Perjuangan Sugeng Pranoto, menurutnya saat ini sedang digelar pembahasan untuk penetapan.
"Jadi sekarang sedang digelar rapat pimpinan jelang penetapan struktur baru di alat kelengkapan dewan,"ujar Sugeng Pranoto.
Menurut Sugeng jika sudah tuntas di tingkat pimpinan maka berikutnya akan masuk Badan Musyawarah (Banmus) untuk selanjutnya diparipurnakan.
"Kalau bisa diparipurnakan langsung untuk diumumkan AKD yang baru,"jelas Sugeng.
Untuk di internal Fraksi PDI Perjuangan sendiri sudah selesai dan sudah duduk semuanya pada saat acara buka bersama internal PDI Perjuangan beberapa hari lalu.
"Kami sudah putus di PDI Perjuangan, jadi tinggal menunggu untuk rapat pimpinan saja,"ujarnya.
Tinggal Paripurna
Sebelumnya, ketua Fraksi Golkar di DPRD Riau Karmila Sari menuturkan, penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tinggal menunggu jadwal paripurna saja.
Dikatakan Karmila Sari, sudah ada kesepakatan dengan sistem proporsional, yang dilakukan di DPRD Riau.
Kesepakatan itu menurut Karmila Sari sudah kesepakatan antara pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Riau terkait rotasi di internal anggota DPRD Riau.
"Sekarang tinggal di Paripurnakan namun memang harus di jadwalkan dulu di Banmus DPRD Riau, namun Banmus belum mengagendakan paripurna AKD karena masih fokus pada paripurna LKPJ dan RPJMD,"ujar Karmila.
Lebih jauh Karmila Sari menjelaskan, sistem rotasi atau rolling AKD mengedepankan sistem proporsional dalam penentuan pimpinan dan semuanya .
"Memang ada plus minus, tinggal bagaimana melihat dari sudut pandang masing-masing,"ujarnya.
Politisi Golkar Riau itu menambahkan Sesuai aturan, , rotasi struktur AKD sudah bisa dilakukan April 2022.
Rotasi dilakukan separuh masa jabatan periode 2019-2024 yakni 2,5 tahun sejak diparipurnakan pada Oktober 2019 lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, memang pasti ada fraksi yang ditinggal untuk mendapatkan jabatan sebagai ketua komisi di DPRD, karena jumlah komisi tidak sama dengan jumlah fraksi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paripurna-dprd-riau-ilustrasi.jpg)