Berita Riau
Perda BRK Syariah Disetujui Mendagri, DPRD Riau Segera Paripurnakan
Perda tentang PT Bank Riau Kepri menjadi syariah sudah disetujui Kemendagri. Perdanya diteken Dirjen Otda pada 6 April 2022 lalu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sudah menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov dan Bank Riau Kepri (BRK).
Dalam kesempatan itu, Kemendagri sudah menyetujui dialihkan BRK ke Syariah.
Hal ini bisa dilihat dengan sudah disetujui Peraturan Daerah (Perda) PT Bank Riau Kepri menjadi syariah.
Pengesahan Perda tersebut resmi setelah Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menandatanganinya pada 6 April lalu.
"Perda tentang PT Bank Riau Kepri menjadi syariah sudah disetujui Kemendagri. Perdanya diteken Dirjen Otda pada 6 April lalu," ujar Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto, Senin (11/4/2022).
Menurut Sugeng, pada saat pertemuan dengan Mendagri, ditekennya Perda PT BRK menjadi syariah oleh Dirjen Otda di Jakarta.
Dihadiri oleh unsur DPRD Riau, Ketua Bapemperda Mamun Solihin. Kemudian Ketua Pansus Perda, Karmila Sari.
Sementara dari BRK dihadiri Komisaris Utama Syahrial Abdi, Direktur Kepatuhan Risiko Riau Kepri Fajar Restu.
Meski sudah disetujui Kemendagri, tapi Sugeng menyatakan status BRK syariah belum resmi.
Kecuali setelah ketuk palu DPRD Riau dilakukan melalui rapat paripurna.
"Kalau disetujui Perdanya betul. Tapikan belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu dulu di sidang paripurna," jelas Sugeng.
Pada rapat sidang paripurna pengesahan BRK menjadi syariah nanti, akan dijadwalkan dihadiri Gubernur Riau H Syamsuar. Kemudian Dirut BRK Andi Buchari.
"Tinggal menunggu penjadwalan Rapat Paripurna oleh Banmus DPRD Riau,"ujar Sugeng.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
