Sabu, Ineks, Kokain Hingga Ganja Seberat 39 Kg Disimpan Di Vila, Diduga untuk Diedarkan ke WNA
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, polisi mengamankan 800 butir ekstasi, sabu 5.182,66 gram, kokain 32,00 gram dan ganja 2669,40 gram.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah vila di Jalan Dewi Sarawati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, digunakan sebagai tempat menyimpan 39 kilogram narkotika berbagai jenis.
Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali menyita puluhan kilogram narkotika dari vila tersebut. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka.
Barang bukti itu rencananya diedarkan ke wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"Tersangka menyimpan narkotika di dalam vila kemudian narkotika itu diedarkan kepada warga negara asing (WNA) yang sering berkunjung ke tempat hiburan malam yang ada wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Teget," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Selasa (12/4/2022).
Bermula laporan masyarakat
Jayan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod, Badung.
Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang empat bulan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial KS (35) dan KW (48) di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2669,40 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.
Selain itu, beberapa bahan untuk meracik ekstasi yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram, dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram.
Kemudian, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.
Pengendali ditangkap
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial AAGOP (48), di Bar Wharhouse, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.
AAGOP disebut sebagai pengendali dari jaringan pengedar narkotika ini.
"Tersangka KS dan KW mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut di atas adalah milik mereka berdua yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama AAGOP," kata Jayan.