Sabu, Ineks, Kokain Hingga Ganja Seberat 39 Kg Disimpan Di Vila, Diduga untuk Diedarkan ke WNA
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, polisi mengamankan 800 butir ekstasi, sabu 5.182,66 gram, kokain 32,00 gram dan ganja 2669,40 gram.
Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling berat dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali juga berhasil mengungkap sebuah rumah yang diduga jadi tempat pabrik ekstasi.
Rumah yang terletak di belakang Lapas Kelas II A Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini sudah menjadi pabrik ekstasi selama tiga bulan terakhir.
Dari pengrebekan itu, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni KA, IK, dan AAG yang diduga sebagai peracik barang terlarang tersebut.
Tak hanya itu, ketiga pelaku juga diduga sebagai penyuplai narkotika jenis sabu, kokain, dan ganja di Bali.
"Penangkapan 8 April Jumat sekitar 21.30 Wita, di tempat itu sebagai tempat meracik, dibilang home industri dibuat untuk ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat dihubungi pada Minggu (10/4/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA