Cewek Ambon ini Menyesal Karena Kerap VCS Saat Masih Pacaran

Adapun tersangka mulai menyebar foto dan video porno pacarnya itu pada Juli 2021, setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.

Ilustrasi
Ilustrasi Rekaman VCS 

Saat ini, tersangka telah di tahan di sel tahanan Polda Maluku.

Atas perbuatannya tererbut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri," imbaunya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved