Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Gubri Annas Maamun Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Cabut Gugatan Praperadilan 'Lawan' KPK

Eks Gubri Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015,cabut gugatan praperadilan terhadap KPK

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tangkapan layar Twitter KPK
Annas Maamun mengenakan rompi tahanan KPK saat jumpa pers KPK beberapa waktu lalu. Eks Gubernur Riau itu cabut gugatan praperadilan terhadap KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, dikabarkan mencabut gugatan praperadilannya 'melawan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Annas Maamun melayangkan gugatan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.

Namun, belakangan, baru-baru ini Annas Maamun informasinya telah mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan jika tersangka Annas Maamun sudah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya betul (tersangka sudah mencabut gugatan praperadilan)," kata Ali Fikri, Rabu (13/4/2022).

Ali Fikri menegaskan, setiap penanganan perkara, dipastikan bahwa KPK patuh pada aturan hukum yang ada.

"Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan," ucap Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, hal ini dilakukan KPK, demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK.

Sementara untuk kelanjutan penanganan perkara yang menyeret Annas Maamun ini, Ali menyatakan, penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan.

Setelah rampung, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," beber Ali.

Menyandang status tersangka, Annas Maamun ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun sendiri saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Annas Maamun. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," jelas Ali Fikri dalam wawancara sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Selaku Gubernur Riau, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah,” ujarnya.

“Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," bebernya.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang.

Dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved