Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pos Polisi Dibakar saat Kericuhan Demo Mahasiswa, Ternyata Pelakunya Siswa SMK & Karyawan Perusahaan

mereka membawa botol berisi bahan bakar minyak yang diberikan sumbu atau molotov dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

Editor: Muhammad Ridho
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Puslabfor Mabes Polri bersama Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP di bangunan Pospol Pejompongan yang dibakar massa saat berlangsung unjuk rasa mahasiswa, Selasa (12/4/2022). Dalam kasus ini petugas berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti serta mengamankan 17 orang terkait pembakaran Pospol tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui aksi pembakaran pos polisi tersebut terjadi setelah aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022) malam.

Ketiga masing-masing berinisial AF (17) seorang pelajar SMK, RS (22) karyawan perusahaan swasta, RE (19) seorang pemuda putus sekolah.

"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi sebelumnya.

Saat kejadian, sebelumnya massa dipukul mundur dari depan gedung DPR RI.

Massa menuju ke arah Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian mereka membawa botol berisi bahan bakar minyak yang diberikan sumbu atau molotov dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.

Setelah peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

Botol bekas molotov, CCTV, dan patroli siber sosial media menjadi petunjuk pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," katanya.

Ia pun menyebut, polisi kini masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor yang memobilisasi para pelaku.

"Kami tidak bisa bedakan rombongan asli (pendemo) atau rombongan liar. Motifnya juga masih kami dalami dari semalam, siapa tahu ada mastermindnya," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved