Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasian Ruben Onsu, Digugat Rp100 Miliar Karena Pakai Merek Orang, Ayam Gepreknya Kini Mulai Tak Laku

Di tengah gugatan merek I Am Geprek Bensu sebesar Rp 100 miliar, kondisi bisnis ayam geprek Ruben Onsu kini pun ternyata sedang lesu tak laku

Kolase Warta Kota
Ruben Onsu menangis. Di tengah gugatan merek I Am Geprek Bensu sebesar Rp 100 miliar, kondisi bisnis ayam geprek Ruben Onsu kini ternyata sedang lesu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Digugat ratusan miliar, siapa yang tak pusing memikirkan uang sebanyak itu.

Hal itulah yang dirasakan oleh Ruben Onsu saat ini, yang harus membayar gugatan dari pihak lawan dengan jumlah yang fantastis.

Di tengah gugatan merek I Am Geprek Bensu sebesar Rp 100 miliar, kondisi bisnis ayam geprek Ruben Onsu kini pun ternyata sedang lesu, atau sama saja tidak begitu laku. 

Lesunya bisnis ayam Geprek Ruben Onsu, terungkap dari Raffi Ahmad yang tak sengaja membahas persoalan bisnis ayam Geprek Bensu di kanal Youtube Trans TV beberapa waktu lalu.

Ruben Onsu mengaku pusing karena gerai ayam geprek miliknya banyak yang tutup hingga harus merumahkan ribuan karyawannya.

Raffi Ahmad keceplosan menyebut bisnis ayam gepek Bensu milik Ruben Onsu banyak yang tutup selama pandemi hingga membuat suami Sarwendah pusing dan banyak pikiran.

Ruben Onsu yang tak mampu berkata-kata hanya membalas kata-kata Raffi Ahmad lewat senyuman. 

Ruben Onsu lantas membalas sindiran Raffi Ahmad dengan membandingkan bisnis toko milik Raffi Ahmad yang juga mengalami hal serupa.

"Toko lu aja tutup, pusing gak," kata Ruben.

Kini, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu. Gugatan dilayangkan pengusaha kuliner Benny Sujono yang pernah bekerja sama dengan Ruben Onsu.

Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan yang dilakukan Benny Sujono lantaran, Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Pasalnya, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved