Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Kata Kemenkes

Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

Editor: Sesri
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi yang digunakan di Indonesia melanggar hak hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diungkap oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam rilis Laporan Paktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemrintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.

Diketahui, PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal.

Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.

Baca juga: Mau Mudik Tapi Bingung Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Panduannya

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Begini Cara Daftar dan Cek Tiketnya di PeduliLindungi

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidka berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Selama periode 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.

Selain itu, lanjut Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Nadia mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersbeut menyimpulkan adanya pelanggaran," katanya.

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif untuk melaksanakan kebijakan pengawasan (surveilance).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved