Amerika Sebut Indonesia Melanggar HAM Gunakan PeduliLindungi, Mahfud MD Meradang
Aplikasi Pedulilindungi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai merupakan bentuk pelanggaran HAM oleh Amerika Serikat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aplikasi Pedulilindungi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai merupakan bentuk pelanggaran HAM oleh Amerika Serikat.
Menurut AS, Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia saat ini diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Yakni pelanggaran terkait privasi seseorang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meradang, ia lantas menjawab tudingan Amerika Serikat (AS) tentang Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia untuk memantau pernyebaran kasus Covid-19.
"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."
"itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi pemerintah Indonesia membuat Aplikasi PeduliLindungi itu justru untuk menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya mungkin lalu dianggap melanggar HAM."
"Padahal, dengan adanya aplikasi ini, (kehadiran PeduliLindungi) dapat membuat bahwa Indonesia itu masuk negara (menjadi) yang terbaik di Asia yang di dalam penanganan konflik itu satu," kata Mahfud Md dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).
Sebagai informasi, Amerika Serikat justru berada di barisan paling bawah seperti Amerika, Columbia, Mexico, Brazil yang (penanganan Covid-19 nya paling buruk.
"Indonesia berada di rangking empat dalam kasus penanganan Covid-19."
Apalagi pelanggaran HAM yang dimaksudkan AS itu kan catatan berdasar laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat."
"Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," kata Mahfud MD.
Laporan-laporan itu, lanjut Mahfud adalah hal yang biasa dan sering terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-polhukam-mahfud-md.jpg)