Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergeletak di Jalan, Pegawai Dishub Ternyata Tewas Ditembak, Otak Pembunuhannya Kasatpol PP Makassar

Penembakan tersebut ternyata diotaki Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan.

Editor: Sesri
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub, Sabtu (16/4/2022) sore. 

Atas dasar itu, ia pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.

Budhi pun mengungkap peran keempat tersangka.

Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.

Sementara tiga pria lainnya berinisial AKM, A dan S disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau atau penggambar di lokasi.

"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Budhi Haryanto.

Kata bernada ancaman

Sebelum peristiwa penembakan, Iqbal Asnan sempat melontarkan ucapan bernada ancaman.

Kata ancaman tersebut diterima Juni Sewang, kakak almarhum Najamuddin Sewang, pada 2019 silam.

Saat itu, Iqbal Asnan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Najamuddin sebagai staf alias bawahannya.

Bermula saat Najamuddin dekat dengan perempuan berinisial R yang juga merupakan pegawai Dishub.

Iqbal yang diduga cemburu pun menelpon Juni yang merupakan juniornya di salah satu kampus swasta ternama.

"Kalau soal cinta segitiga yang disebut pak Kapolres itu saya paham, saya tahu. Karena I (Iqbal Asnan) sendiri pernah menghubungi saya secara langsung dan mengatakan ada (kata-kata) tekanan pengancaman di dalamnya," kata Juni ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (17/4/2022) malam.

"Ancamannya itu disampaikan ke saya, 'kalau bukan adikmu itu (Najamuddin Sewang) saya habisi," ucap Juni menirukan perkataan Iqbal.

Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sadis terhadap adiknya.

Atas kasus tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

( Tribunpekanbaru.com / Tribuntimur.com/ Muslimin Emba)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved