Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro, Ini Identitasnya, Satu Wanita

Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Lobi belakang Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ketiga tersangka ini masih diburu pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa tiga tersangka yang bakal diterbitkan red notice satu di antaranya seorang perempuan.

"Pertama nama Ferawaty aliaa Fei jenis kelamin perempuan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2023).

Namun, Whisnu masih belum menjelaskan secara rinci peran Ferawaty. Selain dia, ada dua orang lain lagi yang juga turut bakal diterbitkan red notice.

"Kedua Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Keduanya jenis kelamin laki-laki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Baca juga: BERTAMBAH LAGI: Giliran Penyanyi Virzha yang Akan Diperiksa Terkait DNA Pro

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus DNA Pro, Kembalikan Uang Sekoper?

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.

"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.

Cara Kerja Robot Trading DNA Pro

Lalu, seperti apa modus serta cara kerja robot trading DNA Pro? DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.

Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved