Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro, Ini Identitasnya, Satu Wanita

Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Lobi belakang Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). 

Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.

DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.

Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.

Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved