Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka Kasus DNA Pro, Ini Identitasnya, Satu Wanita
Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ketiga tersangka ini masih diburu pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa tiga tersangka yang bakal diterbitkan red notice satu di antaranya seorang perempuan.
"Pertama nama Ferawaty aliaa Fei jenis kelamin perempuan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2023).
Namun, Whisnu masih belum menjelaskan secara rinci peran Ferawaty. Selain dia, ada dua orang lain lagi yang juga turut bakal diterbitkan red notice.
"Kedua Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Keduanya jenis kelamin laki-laki," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Baca juga: BERTAMBAH LAGI: Giliran Penyanyi Virzha yang Akan Diperiksa Terkait DNA Pro
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus DNA Pro, Kembalikan Uang Sekoper?
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.
"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.
Cara Kerja Robot Trading DNA Pro
Lalu, seperti apa modus serta cara kerja robot trading DNA Pro? DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.
Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya.
Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.
Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-bareskrim-polri.jpg)