Amerika Sorot Kasus di Indonesia yang Melanggar HAM, PeduliLindungi Hingga Konflik Papua
Ada tiga kasus menonjol di Indonesia, mulai pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi (PL), hingga konflik di Papua
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), menyoroti kasus di Indonesia menyusul rilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara di dunia.
Diberitakan Kompas.com ( grup Tribunpekanbaru.com) , Jumat (15/4/2022), dalam laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights, ada tiga hal di Indonesia yang disorot dalam laporan tersebut.
Ada tiga kasus menonjol di Indonesia, mulai pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi (PL), hingga konflik bersenjata di Papua.
Laporan HAM AS tentang Indonesia selengkapnya bisa diakses di tautan berikut ini.
1. Pelanggaran privasi oleh polisi
Dalam laporan HAM tersebut, dibahas mengenai tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.
Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia yang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tulis laporan tersebut.
"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu lagi.
Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.
2. PeduliLindungi dianggap melanggar HAM
Sorotan berikutnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.
Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan Pemerintah melacak kasus Covid-19.
PeduliLindungi kemudian menjadi syarat bagi individu yang ingin beraktivitas di tempat-tempat publik dengan cara melakukan check-in di aplikasi tersebut.
