Swedia Beri Izin Gerakan Anti Islam, Rencanakan Pembakaran Alquran, Bentrokan Pecah di Sejumlah Kota
Gerakan anti islam di Swedia memancing amarah publik, kerusuhan terjadi di sejumlah titik, puluhan orang ditangkap.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gerakan anti islam di Swedia memancing amarah publik, kerusuhan terjadi di sejumlah titik, puluhan orang ditangkap.
Lebih dari 40 orang telah ditangkap selama bentrokan akhir pekan antara polisi dan perusuh yang marah di beberapa kota di seluruh Swedia.
Bentrokan ini terjadi menyusul ulah kelompok sayap kanan yang mengumumkan rencana untuk membakar Alquran.
Kepala polisi nasional negara itu, Anders Thornberg, telah menyatakan bahwa dia belum pernah melihat kerusuhan dengan kekerasan seperti itu setelah bentrokan hari Minggu di kota Norrkoping, yang berjarak 160 kilometer barat daya ibukota, Stockholm.
Thornberg mengklaim bahwa polisi yakin kekerasan itu diorganisir oleh jaringan geng kriminal.
Diberitakan Rusia Today, ia mengatakan bahwa beberapa individu yang ambil bagian dalam kerusuhan itu sudah diketahui polisi dan dinas keamanan Swedia.
Sebuah pernyataan oleh polisi pada hari Senin mengungkapkan bahwa lebih dari 200 orang dilaporkan mengambil bagian dalam kekerasan.
26 petugas polisi dan 14 orang masyarakat telah terluka sejak kerusuhan pecah pada hari Jumat, menambahkan bahwa lebih dari 20 kendaraan telah rusak atau hancur.
Kerusuhan kekerasan dapat dilihat di sejumlah kota Swedia, termasuk Stockholm, Malmo, Norrkoping, dan Linkoping, ketika gerombolan pemuda bentrok dengan polisi setelah kelompok sayap kanan diberi lampu hijau untuk menggelar serangkaian aksi anti-Islam. unjuk rasa, yang termasuk rencana untuk membakar Alquran.
Demonstrasi dipimpin oleh politisi Denmark-Swedia Rasmus Paludan, yang partainya 'Garis Keras' mempromosikan sikap anti-imigran dan anti-Islam yang keras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mobil-polisi-terbakar-di-taman-sveaparken-di-orebro-swedia-tengah.jpg)