Berita Kampar
Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Begini Tanggapan DPMD Kampar
Kepala DPMD Kampar, Lukmansyah Badoe mengaku tidak dapat mencampuri proses hukum seketika persoalan tersebut dilaporkan ke kejaksaan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar sedang menangani dugaan praktik mafia tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar serahkan ke penegak hukum.
Kepala DPMD Kampar, Lukmansyah Badoe mengaku tidak dapat mencampuri proses hukum seketika persoalan tersebut dilaporkan ke kejaksaan.
Oleh karena itu, DPMD akan menunggu hasil proses hukum di Kejari.
Menurut dia, DPMD memang berwenang melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa yang terindikasi menyimpang. Tetapi DPMD juga mesti menghormati proses hukum.
"Oleh karena masalah ini sedang ditangani penegak hukum, kita (DPMD) tidak bisa masuk lagi. Kita serahkan sepenuhnya ke proses hukum," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/4/2022).
Ia menyayangkan perbuatan Pemerintah Desa Indra Sakti jika dugaan praktik mafia tanah itu terbukti.
Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh Pemerintah Desa agar hati-hati menggunakan kewenangannya.
"Jika terbukti, kita menyayangkannya. Ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Desa yang lain agar tidak sembarangan menggunakan kewenangannya terhadap aset desa," ujar Lukmansyah.
Diketahui, Kejari Kampar menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan praktik mafia tanah di Indra Sakti.
"Kita akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi," kata Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang.
Menurut dia, kejaksaan memang gencar memberantas mafia tanah. Ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung ke seluruh jajaran di Indonesia.
Modus mafia tanah ini diuraikan dalam laporan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning). Kepala Desa Indra Sakti diduga mengalihkan kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) kepada perorangan.
Di sisi lain, Pemerintah Desa justru tidak bersedia tanpa dasar menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga yang memohon legalitas kepemilikan di luar aset desa.
Inlaning mensinyalir Pemdes Indra Sakti dikendalikan mafia tanah.