Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2022

Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang Yang Diwakilkan

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Amil Zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga wajib zakat di Masjid Raya Al Khairat Jalan Durian, Pekanbaru, Selasa (19/5/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tunaikan Zakat Fitrah 2022 sebelum hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman resmi Baznas, muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Pekanbaru

Berdasarkan dari Surat Kanwil Kemenag No.238/Kw.04.6/BA.03.2/4/2022, Baznas Provinsi Riau mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Riau menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah:

1. Setara beras jenis solok seharga Rp 15.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 37.500 per jiwa

2. Setara beras jenis pandan wangi/spesial SXL seharga Rp 14.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 36.250 per jiwa

3. Setara beras jenis anak daro seharga Rp 12.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 30.000 per jiwa

4. Setara beras jenis belida/topi koki seharga Rp 11.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah 28.750 per jiwa

5. Setara beras jenis bulog seharga Rp 10.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 25.000 per jiwa

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved