Berita Dumai

7 Terdakwa Sabu 86,8 Kg Bagian Dari Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Tujuh Terdakwa, yang dituntut hukuman mati, oleh JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho, yakni, Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: CandraDani
istimewa
Sidang tujuh terdakwa sabu 86 kg di Pengadilan Negeri Kota Dumai. Ke tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Tujuh terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Dumai, pada Selasa (26/4/2022).

Tujuh Terdakwa, yang dituntut hukuman mati, oleh JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho, yakni, Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual dengan Agenda pembacaan Tuntutan tersebut, dipimpin selaku hakim ketua Mery Donna Pasaribu, dengan hakim anggota Abdul Wahab dan Al Farobi, di PN Dumai, Selasa (26/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho mengungkapkan, ‎ketujuh terdakwa dituntut hukuman mati, ‎dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirinya mengungkapkan, hal hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati, ‎seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional, dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia, dan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86, 8 Kg

"Jadi berdasarkan pert‎imbangan tersebut, ke tujuh terdakwa kita Tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankanya nihil," jelasnya.

Agung berharap dengan dituntutnya hukuman mati terhadap Tujuh terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai.

"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," imbuhnya.

Sementara, Penasehat Hukum ke Tujuh Terdakwa, Ramses Hutagaol ‎mengungkapkan, bahwa ini masih proses sidang, ‎dan pihaknya akan mengajuka pledoi atau pembelaan.

"Keinginan kita dalam peldoi ini tentunya memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa, dan tentunya hasil putusan bisa meringankan para terdakwa," imbuhnya.

Ramses mengaku, ‎bahwa sebagai penasehat hukum para terdakwa, ada hal hal yang tidak objektif seperti hal hal yang meringankan itu nihil.

"Menurut kami selama proses persidangan para terdakwa selalu mengikuti dengan baik, dan proses persidangan sudah dilakukan tanpa adanya kendala dari terdakwa, nah ini lah yang membuat kami tidak sepakat jika tidak ada hal hal yang meringankan terdakwa," pungkasnya

Perlu juga diketahui, ketujuh terdakwa ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved