Ibu di Mataram Dilaporkan Anak Kandung karena Curi Ponsel, Kerja di Rumah Anak Jadi Pembantu
AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mencuri HP di rumah anaknya, seorang ibu bernama AL (68) warga Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya.
AL bekerja di rumah anaknya kandungnya S (44), yakni sebagai seorang pembantu.
AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.
Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.
Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).
"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.
Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Baca juga: Masing-masing Punya Tugas, 3 IRT Terlibat Pencurian Emas, Kini Hanya bisa Tertunduk Malu
Baca juga: Emak-emak Masih Pakai Mukena Coba Gagalkan Pencurian Motor, Diacungi Celurit Saat Hadang Pelaku
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.
Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Palu)
