Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengaduan THR di Riau

Pengaduan Terkait THR Pekerja ke Disnaker Pelalawan Masih Nihil hingga H-6 Lebaran

Hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri belum ada laporan terkait mandeknya pembayaran THR kepada Disnaker Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
hai.grid.id
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Hari ini, Selasa (26/4/2022), merupakan hari keenam sebelum Lebaran tahun 2022.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri, sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kepada seluruh perusahaan.

Hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri belum ada laporan terkait mandeknya pembayaran THR kepada Disnaker Pelalawan.

Posko THR yang dibuka di kantor Disnaker masih nihil pengaduan dari karyawan swasta yang ada di Pelalawan.

Tampaknya seluruh perusahaan maupun badan usaha patuh terhadap SE yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri sebagai turunan dari edaran yang dikeluarkan Kemenaker RI.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan maupun laporan yang kita terima tentang pembayaran THR. Ini sudah lewat satu hari dari tenggang waktu yang disarankan pada edaran," kata Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (26/4/2022).

Iskandar menyampaikan, pada intinya posko pengaduan yang dibuka Disnaker untuk menampung laporan dari pekerja ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Pihaknya hanya bisa mengkonsultasikan dengan pekerja, memediasi nonformal dengan perusahaan, serta membantu membuat laporan.

Pasalnya, penyelesaian terkait THR ini merupakan kewenangan petugas pengawas dari Disnakertrans Provinsi Riau.

"Kita hanya bisa konsultasi terkait aturan, perhitungannya bagaimana, dan membantu buat pengaduannya. Muara laporan pengaduan tetap ke provinsi. Supaya tidak salah tafsir," beber Iskandar.

Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir ini laporan mengenai THR di Pelalawan nihil.

Sebab selama pandemi Covid-19 proses penghitungan THR melalui musyawarah dan mufakat pekerja dengan pengusaha.

Sehingga, pembayaran berjalan dengan lancar berdasarkan keputusan bersama.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau menyurati seluruh perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Surat Edaran (SE) nomor 560/DISNAKER/2022/60 itu berisi tentang imbauan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran tahun ini. Surat yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri itu menegaskan pemberian THR ke karyawan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved