Tak Puas Dilayani Dua Istri, Pria Ini Bercinta Juga Sama Istri Orang Lain, Sosoknya Digaji Negara
Terungkap fakta terbaru pria yang bekerja sebagai ASN tiduri istri orang, pelaku ternyata sudah punya dua orang istri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menghebohkan dua hari ini, perselingkuhan seorang wanita yang suaminya jauh di negeri orang.
Kasus ini menjadi sorotan setelah terkuak banyak fakta saat.
Inilah info terbaru fakta kasus istri tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, ketahuan bercinta dengan pria lain.
Terungkap sosok pria selingkuhan yang berani meniduri istri TKI tersebut.
Diketahui, TKI asal Ponorogo bernama Joko Nugroho tak terima setelah istrinya ditiduri pria lain.
Pria tersebut berinisial AM, yang kini telah mendekam di tahanan Polres Ponorogo akibat perbuatan bejatnya itu.
Joko mengetahui hubungan gelap sang istri dan AM setelah mendapat kiriman video melalui pesan WhatsApp.
Pesan tersebut berisi video adegan ranjang mereka, dan pengirimnya tak lain adalah AM.
Fakta terbaru mengungkap siapa AM sebenarnya. Berikut ulasannya.
1. Punya 2 istri
Diketahui, AM masih berusia 35 tahun.
Dia tinggal di Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di institusi pemerintah Ponorogo ini diketahui sudah berumah tangga.
Bahkan, dia dikabarkan memiliki dua orang istri.
2. Berbuat kurang ajar
Perbuatan AM yang mengirimkan foto dan video itu tak ayal membuat panas Joko Nugroho.
Merasa dilecehkan, Joko pun pulang ke Ponorogo lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo pada bulan Maret 2022 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.
Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.
"Yaang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.
Ada sejumlah alat bukti yang sudah diamankan polisi yaitu foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tidak sepantasnya.
"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.
3. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, begitu miris nasib JN melihat kelakuan istrinya itu bercinta dengan pria lain.
Kerja kerasnya di luar negeri tak sebanding dengan hatinya yang teriris-iris setelah mendapatkan video seranjang itu dikirim melalui nomor WhastApp (WA) miliknya.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa dalam video seranjang istri dengan pria lain itu berlangsung pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
AM dan WS melakukan perbuatan tak senonoh dan merekamnya sendiri. Pelaku yang merekam adalah pria selingkuhan WS.
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JN, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjut Kapolres, Senin (25/4/2022).
Ironisnya, WS nekat melakuakn hubungan terlarang itu di rumahnya sendiri di saat suaminya banting tulang ke luar negeri untuk mencari nafkah.
Lokasi rumah yang digunakan untuk merekam video seranjang itu berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Tak cukup di situ, untuk menyakiti JN, AM pun mengirimkan video tersebut ke suami WS melalui WhatsApp.
Pria asli Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut mengirimkan video dan foto ke JN sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Sumber Surya.co.id