Berita Bengkalis
Sebanyak 773 Warga Binaan Lapas Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Besaran remisi yang diusulkan Lapas Kelas II A Bengkalis bervariasi , ada 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis mengusulkan sebanyak 773 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dalam perayaan Idul Fitri mendatang.
Besaran pemotongan masa hukuman yang diusulkan bervariasi.
Diantaranya pemotongan hukuman selama 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Kamis (28/4) siang.
Menurut Edi untuk tahun ini Lapas diisi oleh 1.715 orang, sementara kapasitas 393 orang.
"Kita mengusulkan remisi sebanyak 773 orang. Mereka yang diusulkan mendapat remisi ini sudah memenuhi persyaratan yang ada," ungkap Edi Mulyono.
Terkaut usulan ini, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan atau SK yang akan di keluarkan Kemkenkumham nama yang akan mendapat remisi dari usulan yang sudah diajukan.
Untuk SK ini biasanya H-2 sudah diterima Lapas Bengkalis dan akam disampaikan kepada warga binaan saat Lebaran.
Selain remisi umum, pihaknya juga mengusulkan remisi khusus pagi terpindana yang diantur dalam undang undang.
"Warga binaan yang diusulkan dengan denhan remisi khusus ini juga hanya warga binaan yang memenuhi syarat," imbuhnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
