Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwokartiko Dipolisikan, KAMMI: Biar Jera
Profesor Budi Santosa menjadi sorotan karena menulis status di Facebook, yang menyebut "Manusia Gurun" bagi perempuan berhijab.
Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.
Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim. Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya. Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut," ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/profesor-budi-santosa-purwokartiko-dipecat-dari-jabatan-rektor-itk.jpg)