Berita Kampar
Gadis Belia Termakan Akal Bulus Pemuda di Kampar, Iming-iming Dinikahi, 4 Kali Dicabuli
Entah niat tulus atau akal bulus, pemuda ini berjanji akan menikahi pacarnya. Iming-iming dinikahi, gadis belia 4 kali dicabuli pacarnya sendiri
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Entah niat tulus atau akal bulus, pemuda ini berjanji akan menikahi pacarnya. Setelah berhasil membujuk rayu dengan iming-iming dinikahi, ia mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kepala Kepolisian Sektor Kampar, AKP. Marupa Sibarani mengkonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial MF (20), warga Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.
MF ditangkap karena diduga mencabuli pacarnya, IN yang masih 16 tahun, warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
"Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur," katanya, Minggu (8/5/2022).
MF ditangkap di dekat warung tepi Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 14.51 WIB.
Polsek Kampar menindaklanjuti laporan orangtua IN yang mengadu putrinya telah dilarikan. MF telah mencabuli IN sebanyak empat kali.
Sibarani mengatakan, pencabulan itu dua kali di rumah MF. Kemudian dua kali di rumah saudara MF di Pekanbaru.
"Pelaku membawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban," katanya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. MF juga telah mengakui perbuatannya sesuai dengan pengakuan korban.
Ia menyebutkan, MF dijerat melanggar Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan Pasal 332 KUHPidana.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
