Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pegawai WFH Pasca Libur Lebaran, Gubri Syamsuar Segera Buat Surat Edaran

Pemerintah Provinsi Riau, segera menindaklanjuti surat edaran enpan RB) terkait kebijakan Work From Home (WFH), selama satu minggu pasca cuti bersama

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunnews via Tribunstyle
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, segera menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi (Menpan RB) terkait kebijakan Work From Home (WFH), selama satu minggu pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Minggu (8/5/2022) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan perintah dari Gubernur untuk mempelajari dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Menpan RB.

Jika sudah memenuhi syarat, maka pihaknya akan membuat surat edaran, untuk selanjutnya mendapat persetujuan Gubernur.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menpan RB, pak Gubernur meminta kami untuk menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat kita akan membuat surat edaran dan menyebarkannya, kepada seluruh Aparatur Sipili Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau, terkait dengan WFH ini pasca libur lebaran ini,” ujar Ikhwan.

Dijelaskan Ikhwan, WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Lebaran, Ini Imbauan Pemprov Riau untuk Pelaku Pariwisata

Baca juga: Sabtu dan Minggu Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik di Riau, Jalur Lintas Riau-Sumbar Padat

Bagaimana mengatur ASN selama WFH dan Wokr From Office (WFO), jangan sampai pelayanan di kantor terputus.

“Dibuat aturannya oleh OPD, bisa saja aturannya 50 persen WFO, 50 persen WFH. Dulukan juga sudah dibuat aturan WFH ini, kalau di wilayah Riau kalau tak salah sudah level 2, tapi inikan aturannya dibuat untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19. Termasuk terjadinya kemacetan baik mudik maupun arus mudik,” jelas Ikhwan.

Disinggung mengenai adanya pernyataan Gubernur Syamsuar, yang mengharuskan ASN masuk kerja 100 persen pasca cuti bersama. Ikhwan mengatakan, himbauan Gubri tersebut disampaikan sebelum keluarnya surat edaran dari Menpan RB.

“Itukan disampaikan pak Gubri sebelum keluarnya SE Menpan RB. Nah sekarang sudah keluar aturan WFH pasca lebaran, dan pak Gub sudah memerintahkan saya untuk mempelajari dan membuat surat edarannya,” kata Ikhwan.

Seperti ketahui, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5/2022).

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved